Menggunakan telpon genggam, dengan menggerakan jari kita, dalam hitungan detik kita sudah mendapatkan ribuan, bahkan jutaan informasi. Jangan telena! Teknologi memanjakan kehidupan kita, kehadirannya kini mengubah dan merubah cara pandang, cara hidup, cara berpikir dalam menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi. Contoh kongkrit, orang mau naik kendaraan taksi atau kendaraan umum tidak harus menunggu taksi atau angkutan yang lewat, orang mau beli tiket pesawat terbang harus ke bandara, pesan tiket kereta jarak jauh harus ke stasiun. Semua dapat dipesan secara online, kini banyak cara kerja manual tergeser oleh hadirnya teknologi digital informasi. Banyak aplikasi layanan media diera digital teknologi, banyak pula orang membuat dan menyebarkan informasi melalui jaringan internet.
Ayo kita ngeblog
Globalisasi yang terjadi sekarang bukan terjadi karena oleh sebuah perusahaan besar, melainkan dilakukan oleh individu atau komunitas kecil (globalisasi versi 3, Thomas Friedman pada postingan Dunia Datar). Blog singkatan dari web log adalah perangkat lunak lunak yang berbentuk tulisan-tulisan berupa posting pada sebuah halaman web.
Blog diartikan sebagai web pribadi (personal webpage) atau sebagai media jurnalis warga citizen jounalism. Namun demikian tidak menutup kemungkinan blog digunakan untuk institusi swasta maupun pemerintah. Blog di kalangan dunia pendidikan. Sebagai web pribadi atau jurnalis warga, blog sudah banyak digunakan berbagai kalangan masyarakat antara lain: pelajar, mahasiswa, guru, dosen. Siapapun dapat membuat blog.
Alat yang diperlukan meliputi antara lain: Laptop, komputer pribadi, android dan camera yang semua terkoneksi ke jaringan Internet. Isi atau materi yang postingan pada blog meliputi Ideologi Politik Ekonomi Sosial dan Budaya (IPOLEKSOSBUD).
Batasan blog, dalam postingan blog hampir tidak ada aturan seperti: ukuran halaman, jumlah postingan, ukuran posting, jumlah komentar, jumlah foto, ukuran gambar, jumlah video. Yang membatasi adalah etika komunikasi dan aturan yang berlaku Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (sumber: Menkominfo, 7-7-2018).
Layanan blog. Di mana kita bisa ngeBlog? Banyak layanan blog gratis maupun yang berbayar, berikut situs-situs penyedia layanan blog tersebut:
- Blogger situs penyedia layanan blog gratis oleh Google.
- WordPress penyedia layanan blog gratis, bisa digunakan untuk sebuah website.
- LiveJournal penyedia layanan blog gratis, layanan itu tidak beda jauh dengan layanan blog lainnya,
- Blogdetik jasa blog gratis dari Indonesia ada Blogdetik.
- Kompasiana jasa blog gratis dari Indonesia lainnya adalah Kompasiana.
- Indonesiana penyedia jasa blog gratis dari Indonesia merupakan anak perusahaan dari Tempo.
Dan masih banyak lagi layanan blog gratis lainya. Selain blog gratis, terdapat layangan blog yang diberikan oleh institusi. Banyak institusi perguruan tinggi yang sudah memberikan layanan blog, contoh: UI blog Universitas Indonesia, UGM blog Universitas Gajah Mada, UNS blog Universitas Sebelas Maret, dan masih banyak lagi yang lain. Layanan blog-blog tersebut digunakan sebagai sarana komunikasi antara dosen, mahasiswa, dan staf.
Jadikan blog sebagai sarana komunikasi dan berbagi informasi, sehingga menjadikan yang jauh menjadi lebih dekat.
Sumber: https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/4419/Menkominfo%3A+Pasal+27+Ayat+3+UU+ITE+Tidak+Mungkin+Dihapuskan/0/berita_satker
UUITE: https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU%2019%20Tahun%202016.pdf