Era media digital informasi dan komunikasi menjadikan banyak orang beralih dari media analog ke media digital. Saat ini media digital informasi dan komunikasi banyak digunakan orang. Media tersebut mudah membuat, mudah menyimpan, mudah memodifikasi, mudah menyebarkan atau membagikan informasi-informasi kepada banyak orang.
Berani keluar dari zona nyaman. Pada saat kita membaca (media cetak/non cetak atau media berbasis teknologi informasi komunikasi), mendengar, melihat atau pada saat kita menyaksikan suatu kejadian yang terjadi di sekeliling kita dari yang kita alami, dan rasakan, itu semua merupakan sumber informasi yang dapat kita bagikan kepada orang lain.
Hanya dengan alat sebesar genggaman tangan berupa ponsel pintar, kita dapat melakukan pembuatan informasi dan menyebarkannya. Pembuatan informasi itu dapat menggunakan unsur media yang meliputi teks, grafik/fotografi, animasi, audio visual atau mengintegrasikan semua unsur media (blog). Di manapun dan kapan pun kita berada, selama dalam jangkauan teknologi kita dapat melakukan itu semua dan membagikan kepada banyak orang.
Dengan cara tersebut kita sudah memiliki peran aktif sebagai jurnalis warga (Citizen Jounalism), yaitu: proses pengumpulan, pelaporan, analisis dan penyebaran berita serta informasi yang kita miliki. Dan tulisan yang Anda ungkapkan adalah keberanian Anda keluar dari zona nyaman.
Jadilah sumber informasi yang akurat, bijaklah dalam membuat, memodifikasi, menerima dan menyebarkan informasi. Ayo kita ngeblog.
Saat ini banyak permasalah yang kecenderungannya merugikan orang lain, misalnya kasus Abu Tour (Jemaah Umrah).
Solusi terbaik adalah sebegai berikut:
1. Kementrian agama sebagai decision Maker yang bertugas sebagai:
a. Perangcangan Aplikasi
b. Mawajibkan Perusahaan jemaah umroh dan haji menginput data nasabah ke dalam aplikasi.
2. Bank Indonesia bertugas:
a. Memantau asset kas perusahaan dan kecukupan biaya jemaah termasuk 10% (fluktuasi rupiah terhadap dolar)
b. Memberikan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan melalui tagline informasi aplikasi (Dana anda tidak dapat memberangkatkan jemaah anda, karena dana anda tidka cukup,= atau silahkan memberangkatkan jemaah anda).
3. Imigrasi bertanggungjawab:
a. menyiapkan paspor bagi jemaah
4. Perusahaan Umroh dan atau haji.
a. Wajib melengkapi persyaratan jemaah.
b. Wajib menginput database nasabah.
5, nasabah sebagai objek.
Inplementasi:
setiap membuka aplikasi dari unsur atau lembaga manapun, maka akan terpajang dilayar menitor komputer berupa tagline tentang kondisi keuangan perusahaan, dengan demikian pihak yang berkepentingan akan melihat kondisi yang terjadi pada perusahaan dapat diketahui setiap yang berkepentingan termasuk perusahaan maupun nasabah.
sebagai decision maker punya dasar pengambilan keputusan terhadap kondisi perusahaan dan kepantingan nasabah sebagai objek.
Apabila ini diterapkan sistem di atas, penyalagunaan dana dan sistem serta proses akan dapat di lakukan pengendalian yang bersifat sistimatik.
Terima kasih
Semoga ada solusi terbik